<br /> <br />JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (6/10/2025). <br /> <br />Hal itu disampaikan jaksa Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon atas permohonan praperadilan Nadiem Makarim. <br /> <br />"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata jaksa Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Baca Juga Hotman Paris Ungkap Permintaan Nadiem di Sidang Praperadilan Kasus Chromebook di https://www.kompas.tv/nasional/621108/hotman-paris-ungkap-permintaan-nadiem-di-sidang-praperadilan-kasus-chromebook <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/621522/full-kejagung-paparkan-proses-sebelum-tetapkan-nadiem-jadi-tersangka-di-sidang-praperadilan
